GenPI.co Sumsel - Persipura resmi mengajukan gugatan bernomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. kepada PSSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terdegradasi ke Liga 2.
Dalam keterangan resminya. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan hukum tersebut.
“Tidak masalah bagi PSSI jika ada yang mau menggugat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/4).
Persipura lewat Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor menggugat PSSI ke PN Jakpus, Kamis (14/4/2022).
Tak hanya PSSI, Persipura juga menggugat PT Persib Bandung Bermartabat; PT Putra Barito Berbakti; penyerang klub Persib, David da Silva; serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai sponsor utama Liga 1.
PSSI menganggap gugatan tersebut merupakan hal yang aneh karena tidak datang dari manajemen Persipura.
Yunus mengatakan, PSSI tidak mengenal istilah individu dalam statutanya, namun anggota.
PSSI juga memiliki badan sengketa bernama Badan Yudisial.
Yunus menegaskan, semua klub yang promosi dan terdegradasi Liga 1 dan 2 berdasarkan sistem kompetisi yang sah.
“Tim yang degradasi dan promosi sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB),” pungkasnya.
Sebelumnya Persipura terdegradasi ke Liga 2 karena hanya menduduki peringkat ke-16 klasemen Liga 1 2021-2022.
Pada laga terakhir Liga 1, Persipura semestinya bisa selamat dari degradasi andai Persipura menang, Barito Putera dan PSS Sleman kalah.
Meski menang 3-0 atas Persita, namun PSS juga menang 2-0 atas Persija serta Barito Putera seri 1-1 dengan Persib.
Hasil imbang 1-1 antara Persib dan Barito Putera tersebut yang dipermasalahkan karena seharusnya Persib bisa menang andai David da Silva mencetak gol dari titik penalti di menit ke-57. (Ant)