GenPI.co Sumsel - Aktor Iko Uwais memutuskan untuk berdamai dengan pelapor kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Zulpan mengungkapkan, Iko Uwais dan pelapor Rudi melakukan mediasi di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (11/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian,” ujarnya.
Pihak kepolisian, kata dia, menerapkan restorative justice atas kesepakatan tersebut.
Karena itu, laporan Rudi terhadap Iko Uwais tidak dilanjutkan.
“Dengan dasar itu, kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara,” tuturnya.
Zulpan menilai kedua belah pihak juga sepakat mencabut laporan terkait kasus tersebut.
“Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial R melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 atas dugaan penganiayaan.
Namun, Iko Uwais membantah tuduhan tersebut dan merasa diserang serta difitnah. (mcr7/jpnn)