Geledah Rumah Nikita Mirzani di Jaksel, Polisi Beri Pesan Tegas

14 Juli 2022 19:00

GenPI.co Sumsel - Rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan digeledah Polresta Serang.

Diketahui Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM lewat Instagram Story miliknya.

Polisi melakukan penggeledahan setelah berkas perkara tahap pertama telah diterima Kejaksaan Negeri Serang.

BACA JUGA:  Charly Van Houten Trauma Kecelakaan Mobil di Tol: Memang Seram

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika pihaknya sudah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII RES.2.5/2022 Reskrim terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani pada Selasa (12/7).

Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang menyita satu unit ponsel dan akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 bersama barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Pengumuman! Rumah Nikita Mirzani Dijual, Harganya Fantastis

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang AKP David menyebutkan jika seluruh pihak harus taat hukum dan aturan yang ada di Indonesia.

“Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk menyerahkan barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” kata David.

BACA JUGA:  Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Fitri Salhuteru: Polisi Sita iPad

David menyatakan jika semua barang bukti yang kini diamankan akan dibawa tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilanjutkan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada Juni lalu.

Polisi melakukan penggeledahan karena Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan. (jlo/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL