GenPI.co Sumsel - Rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan digeledah Polresta Serang.
Diketahui Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM lewat Instagram Story miliknya.
Polisi melakukan penggeledahan setelah berkas perkara tahap pertama telah diterima Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika pihaknya sudah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII RES.2.5/2022 Reskrim terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani pada Selasa (12/7).
Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang menyita satu unit ponsel dan akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 bersama barang bukti lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang AKP David menyebutkan jika seluruh pihak harus taat hukum dan aturan yang ada di Indonesia.
“Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk menyerahkan barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” kata David.
David menyatakan jika semua barang bukti yang kini diamankan akan dibawa tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilanjutkan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada Juni lalu.
Polisi melakukan penggeledahan karena Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan. (jlo/jpnn)