Istri Putra Siregar Beber Bukti, Sebut Diminta Uang Damai Rp60 M

18 Juli 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Istri pengusaha Putra Siregar, Septia Yetri Opani mengungkapkan bukti awal perseteruannya dengan salah satu owner MS Glow, Shandy Purnamasari.

Septia menyebutkan, jika dirinya melakukan hal tersebut karena kesabarannya sudah habis.

Ia merasa harus cerita sejak awal karena tidak tahan lagi sejak dulu dituding plagiat, disomasi hingga dilaporkan.

BACA JUGA:  Tata Janeeta Curhat Haru Usai Suaminya Dipecat dari Kepolisian

“Selama ini aku disuruh suami diam, karena semakin luar, aku coba speak up,” tulis Septia lewat akunnya di Instagram.

Septia mengatakan jika selama ini ia dan suami tidak pernah membalas tudingan tersebut di media sosial hingga posisinya tersudutkan.

BACA JUGA:  Tangani Nasib 3 Ribu Karyawan Holywings, Hotman Paris: Berat!

“Semoga semua menjadi keputusan yang baik dan mendapatkan jalan yang baik dari Allah SWT,” lanjutnya.

Ia pun mengungkapkan satu bukti chat direct message (DM) Instagram Shandy dengan suaminya yang mengajak kerja sama bisnis kosmetik.

BACA JUGA:  Rayakan Ulang Tahun Gala Sky, Sikap Doddy Sudrajat Dianggap Aneh

“Ini awal pertama kali kenal beliau, DM aku di 2019 menawarkan kerja sama,” sebutnya.

Lalu Shandy merasa kesal dengan Putra karena membuat bisnis kosmetik dengan merek PS Store Glow.

Shandy mempersoalkan kata Glow tersebut karena mirip dengan merek kosmetiknya.

Usai mengirimkan somasi, tidak lama kemudian Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri.

Selain itu polisi juga memanggil Septia yang saat itu sedang melahirkan dan harus menjalankan BAP dengan menggendong bayinya.

“Berkali-kali mondar mandir ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan merek SGlow dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan,” tuturnya.

Saat itu kedua belah pihak sempat melakukan mediasi.

Namun mediasi gagal karena pihak Shandy menuntut permintaan maaf dan meminta uang damai Rp60 miliar.

“Sayangnya mediasi pertama belum berhasil, karena Mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya,” ungkapnya.

“Suami saya memohon dan merayu saya, sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru dua bulan,” lanjutnya.

Sayangnya mediasi kedua itu juga tidak berhasil.

Padahal pihaknya sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk.

“Kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (kami memiliki bukti permintaan tersebut),” katanya.

Tak lama usai mediasi gagal, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, tidak berselang lama permohonan merek PS Store Glow dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI.

“Sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, SGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3),” jelasnya. (chi/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL