GenPI.co Sumsel - Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel mewah milik Tamara Bleszynski.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
Kemudian Ibrahim menjelaskan hal yang menjadi kendala pihaknya menyelidiki kasus tersebut.
“Masih penyelidikan dan klarifikasi, kendala karena pihak perusahaan belum hadir. Kami masih tunggu,” ujar Ibrahim Tompo ketika dihubungi awak media, Senin (18/7).
Sementara itu, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah berharap agar pihak hotel segera memenuhi panggilan polisi.
Sehingga, proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan kasus tersebut segera menemukan titik terang.
“Kami sangat berharap sesegera mungkin pihak Hotel Bukit Indah Puncak dapat dihadirkan sehingga masalah ini dapat terang benderang di hadapan hukum dan Tamara segera mendapatkan keadilan,” kata Djohansyah.
Selain itu, Djohansyah juga memberi apresiasi terhadap kinerja Kepolisian dalam menyelidiki kasus dugaan penggelapan aset itu.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jabar yang sudah melakukan proses berdasarkan laporan penggelapan yang dilayangkan Tamara,” tuturnya.
Sebelumnya, Tamara Bleszynski melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar.
Laporan polisi itu tercatat dalam LP/B/954/XII/2021.
Dari informasi, dugaan penggelapan tersebut terkait aset properti yang ada di kawasan Cipanas, Cianjur, Kabupaten Bandung.
Dalam laporan tersebut, polisi mengenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penguasaan Aset Milik Orang Lain. (mcr7/jpnn)