Kasus Dugaan Penggelapan Aset Tamara Blesynski, Ini Kata Polisi

19 Juli 2022 12:00

GenPI.co Sumsel - Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel mewah milik Tamara Bleszynski.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

Kemudian Ibrahim menjelaskan hal yang menjadi kendala pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

BACA JUGA:  Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Hotman Paris: Hebat Pak Kapolri

“Masih penyelidikan dan klarifikasi, kendala karena pihak perusahaan belum hadir. Kami masih tunggu,” ujar Ibrahim Tompo ketika dihubungi awak media, Senin (18/7).

Sementara itu, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah berharap agar pihak hotel segera memenuhi panggilan polisi.

BACA JUGA:  Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Curhat di Medsos

Sehingga, proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan kasus tersebut segera menemukan titik terang.

“Kami sangat berharap sesegera mungkin pihak Hotel Bukit Indah Puncak dapat dihadirkan sehingga masalah ini dapat terang benderang di hadapan hukum dan Tamara segera mendapatkan keadilan,” kata Djohansyah.

BACA JUGA:  Tata Janeeta Curhat Haru Usai Suaminya Dipecat dari Kepolisian

Selain itu, Djohansyah juga memberi apresiasi terhadap kinerja Kepolisian dalam menyelidiki kasus dugaan penggelapan aset itu.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jabar yang sudah melakukan proses berdasarkan laporan penggelapan yang dilayangkan Tamara,” tuturnya.

Sebelumnya, Tamara Bleszynski melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar.

Laporan polisi itu tercatat dalam LP/B/954/XII/2021.

Dari informasi, dugaan penggelapan tersebut terkait aset properti yang ada di kawasan Cipanas, Cianjur, Kabupaten Bandung.

Dalam laporan tersebut, polisi mengenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penguasaan Aset Milik Orang Lain. (mcr7/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL