MS Glow Bantah Keras Kabar Harus Hentikan Kegiatan Operasional

20 Juli 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Kegiatan operasional MS Glow dikabarkan harus dihentikan karena kalah gugatan dari PS Store Glow.

Pihak MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman Haris dengan tegas membantah kabar tersebut.

“Isu di luaran MS Glow diminta untuk dihentikan itu tidak benar,” kata Arman Haris di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Curhat di Medsos

Arman beralasan jika hal tersebut tidak masuk ke dalam amar putusan.

“Amar putusan yang melarang itu tidak ada, silakan dilihat di web,” ujarnya.

BACA JUGA:  Putra Siregar Tetap Berkurban Meski Ditahan Polres Metro Jaksel

Arman mengaku jika Shandy Purnamasari masih dapat menjalankan bisnis seperti biasanya.

Pasalnya putusan atau gugatan PS Store Glow terhadap MS Glow dinilai masih belum inkrah.

BACA JUGA:  Istri Putra Siregar Beber Bukti, Sebut Diminta Uang Damai Rp60 M

“Apa yang disampaikan dan diputuskan belum final, sehingga MS Glow bisa jualan seperti biasa tidak ada hal-hal yang menghentikan produksi itu,” tuturnya.

Sebelumnya, MS Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada Maret 2022.

Pada 13 Juni 2022, PN Medan menyatakan jika MS Glow menang.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.

Atas putusan tersebut, perusahaan milik Putra Siregar tersebut mengajukan kasasi.

Di lain pihak, PS Store Glow juga melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

PS Store Glow pun memenangkan gugatan untuk memperebutkan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam putusan tersebut, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada PS Store Glow sebagai penggugat.

MS Glow pun tak tinggal diam dan mengajukan kasasi terhadap putusan itu, Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL