GenPI.co Sumsel - Polresta Serang Kota langsung melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (22/7).
Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
Polisi melakukan penahanan Nikita Mirzani setelah ditangkap di lobi mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
“Setelah selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan,” ujarnya.
Namun, mantan kekasih John Hopkins itu harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian sebelum ditahan.
“Itu sesuai dengan standar operasional prosedur (pemeriksaan kesehatan),” tuturnya.
Penangkapan yang dilakukan kepolisian dikarenakan Nikita Mirzani terkesan tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Nikita Mirzan juta tidak mau hadir dan hanya meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa dalam beberapa kali pemanggilan.
Sebelumnya, kepolisian melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6).
“Kemudian direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” katanya.
Usai penangkapan, Nikita Mirzani harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik didampingi kuasa hukumnya.
“Sekarang ada di ruangan penyidik sambil menunggu kuasa hukumnya,” katanya.
Shinto memastikan jika pihaknya melakukan proses hukum terhadap Nikita Mirzani dengan profesional dan bisa memberikan kepastian hukum.
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan,” pungkasnya. (cuy/jpnn)