Polisi Langsung Tahan Nikita Mirzani Setelah Sehari Ditangkap

22 Juli 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - Polresta Serang Kota langsung melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (22/7).

Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Geledah Rumah Nikita Mirzani di Jaksel, Polisi Beri Pesan Tegas

Polisi melakukan penahanan Nikita Mirzani setelah ditangkap di lobi mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

“Setelah selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Curhat di Medsos

Namun, mantan kekasih John Hopkins itu harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian sebelum ditahan.

“Itu sesuai dengan standar operasional prosedur (pemeriksaan kesehatan),” tuturnya.

BACA JUGA:  Fitri Salhuteru Beber Kondisi Nikita Mirzani di Kantor Polisi

Penangkapan yang dilakukan kepolisian dikarenakan Nikita Mirzani terkesan tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Nikita Mirzan juta tidak mau hadir dan hanya meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa dalam beberapa kali pemanggilan.

Sebelumnya, kepolisian melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6).

“Kemudian direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” katanya.

Usai penangkapan, Nikita Mirzani harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik didampingi kuasa hukumnya.

“Sekarang ada di ruangan penyidik sambil menunggu kuasa hukumnya,” katanya.

Shinto memastikan jika pihaknya melakukan proses hukum terhadap Nikita Mirzani dengan profesional dan bisa memberikan kepastian hukum.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan,” pungkasnya. (cuy/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL