Pengadilan Kabulkan Gugatan, Angga Wijaya-Dewi Perssik Cerai

01 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Sumsel - Pedangdut Dewi Perssik resmi menjanda setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Angga Wijaya terhadap dirinya, Senin (1/8).

Dengan begitu, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat, Angga Wijaya.

“Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan serta memberikan izin kepada Angga untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Murya Agung,” sebut kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Sentilan Dewi Perssik: Saya Tulang Rusuk, Bukan Tulang Punggung

Kuasa hukum Dewi Perssik lainnya, Sandy Arifin menyatakan jika kliennya menerima putusan hakim tersebut.

Selain itu, Dewi Perssik juga menyerahkan proses cerai sepenuhnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Sambil Menangis, Dewi Perssik Sakit Hati Dibohongi Angga Wijaya

“Tadi ditanyakan lagi, apakah masih ada upaya untuk mediasi, berdamai sebelum diputus. Jawaban Mbak Dewi adalah tetap mengikuti putusan pengadilan dan sudah diserahkan kepada kuara serta majelis hakim,“ ujar Sandy.

Menurutnya, Angga Wijaya juga menyerahkan putusan tersebut kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Hari Ini Nasib Rumah Tangga Dewi Perssik-Angga Wijaya Ditentukan

“Begitu juga kepada Mas Angga, tadi juga dihubungi rekan kami. Beliau juga menyampaikan hal yang sama,” bebernya.

Seperti diketahui, Dewi Perssik dan Angga Wijaya sudah membina rumah tangga sejak 2017. (mcr7/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL