GenPI.co Sumsel - Pedangdut Dewi Perssik resmi menjanda setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Angga Wijaya terhadap dirinya, Senin (1/8).
Dengan begitu, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat, Angga Wijaya.
“Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan serta memberikan izin kepada Angga untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Murya Agung,” sebut kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Dewi Perssik lainnya, Sandy Arifin menyatakan jika kliennya menerima putusan hakim tersebut.
Selain itu, Dewi Perssik juga menyerahkan proses cerai sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Tadi ditanyakan lagi, apakah masih ada upaya untuk mediasi, berdamai sebelum diputus. Jawaban Mbak Dewi adalah tetap mengikuti putusan pengadilan dan sudah diserahkan kepada kuara serta majelis hakim,“ ujar Sandy.
Menurutnya, Angga Wijaya juga menyerahkan putusan tersebut kepada majelis hakim.
“Begitu juga kepada Mas Angga, tadi juga dihubungi rekan kami. Beliau juga menyampaikan hal yang sama,” bebernya.
Seperti diketahui, Dewi Perssik dan Angga Wijaya sudah membina rumah tangga sejak 2017. (mcr7/jpnn)