GenPI.co Sumsel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa pengacara Razman Arif Nasution, Senin (8/8).
Dalam pemeriksaan itu, polisi meminta keterangan Razman Arif Nasution sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea.
“Saya (diperiksa) dalam rangka laporan Saudara Hotman Paris terkait dengan Iqlima Kim,” ujarnya kepada Jpnn.com setelah diperiksa, Senin.
Razman Arif Nasution menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Penyidik mencecar Razman Arif Nasution dengan 24-26 pertanyaan.
“Inti poinnya adalah terkait dengan Iqlima Kim,” tegasnya.
Penyidik, lanjutnya, menanyakan seputar dokumen dan percakapan Razman Arif Nasution dengan Iqlima Kim.
Sebelumnya Razman Arif Nasution pernah menjadi kuasa hukum Iqlima Kim hingga akhirnya dipecat.
“Tidak ada yang berat-berat,” imbuhnya.
Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution dilaporkan Hotman Paris Hutapea terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus bermula saat keduanya diduga menuduh Hotman Paris Hutapea melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. (ded/jpnn)