GenPI.co Sumsel - Pengacara Hotman Paris Hutapea sempat memprediksi terkait tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, dengan adanya tersangka baru membuat kasus tersebut makin terbuka.
“Ini kasus sudah mulai terbuka luas. Yakin saya dalam waktu dekat penyidik atau timsus akan mengumumkan tersangka dari perwira polisi,” kata Hotman Paris lewat akunnya di Instagram, Rabu (10/8).
Hotman Paris melihat kemungkinan tersebut dari tiga hari belakangan ini.
Sebab, hal tersebut terlihat jelas dari arah penyidikan timsus.
“Kelihatan jelas itu dari arah penyidikan selama tiga hari ini,” tuturnya.
Bahkan, Hotman Paris menyebutkan jumlah tersangka baru yang kemungkinan bakal diumumkan Kapolri tersebut.
“Mungkin itu dari Irjen maupun Brigjen polisi dan ini saya melihat bukan cuma satu atau dua orang, bisa tiga orang. Ini analisa saya,” bebernya.
Terbukti, tim khusus Polri pun menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdi Sambo pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ia pun terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (mcr7/jpnn)