GenPI.co Sumsel - Pengadilan Agama Cikarang, Jawa Barat, kembali menggelar sidang perceraian Nathalie Holscher dan Sule, Rabu (10/8).
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan putusan dari gugatan Nathalie Holscher.
Dalam putusannya, gugatan cerai Nathalie Holscher terhadap Sule dikabulkan majelis hakim.
Putusan itu berarti kini Nathalie Holscher resmi menyandang status janda.
“Jadi, hari ini sudah ada putusan majelis hakim, pada pokoknya yang pertama bahwa menjatuhkan talak satu bain shugra dari Kang Sule kepada Ibu Nathalie,” kata kuasa hukum Sule, Bahyuni kepada Jpnn.com di PA Cikarang, Rabu (10/8).
Akan tetapi, putusan majelis hakim masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga 14 hari ke depan.
Selain itu, Sule juga diwajibkan untuk menafkahi putra semata wayangnya dari Nathalie Holscher, Adzam Adriansyah Sutisna.
“Kemudian, memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp25 juta per bulan,” ujar Bahyuni.
Sebelumnya, Sule digugat cerai Nathalie Holscher ke Pengadilan Agama Cikarang pada akhir Juni 2022. (mcr7/jpnn)