GenPI.co Sumsel - Pengusaha Putra Siregar dan rekannya Rico Valentino divonis penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan atas kasus pengeroyokan.
Atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kedua terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Karena sebab itu, Putra Siregar dan Rico Valentino berpotensi besar untuk segera bebas dari penjara.
Sebab, keduanya sudah menjalani masa tahanan selama empat bulan satu minggu.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
“Apabila nanti jaksa tidak banding, maka tinggal menjalani pengurangan sisanya,” ujarnya.
Jika tidak ada aral melintang, kemungkinan keduanya akan bebas dari penjara pada September nanti.
Namun, Nur Wafik sedang mengupayakan program asimilasi agar Putra Siregar dan Rico Valentino dapat keluar lebih cepat.
“Kalau enggak ada aral melintang insyaallah September keluar,” ujarnya.
Nur Wafiq berharap agar permasalahan hukum yang sedang dihadapi keduanya cepat selesai.
“Kami berharap masalah ini selesai tanpa ada upaya hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (mcr7/jpnn)