GenPI.co Sumsel - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia buka suara setelah digugat Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar.
Halilintar sendiri menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar pada 4 Agustus 2022.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mempersilakan pihak Gen Halilintar mengajukan gugatan.
Menurutnya, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
“Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI,” ujarnya saat dikonfirmasi Jpnn.com, Jumat (19/8).
Tubagus menyebutkan, pihaknya akan meninjau gugatan dari Halilintar tersebut.
“Gugatannya baru masuk beberapa hari lalu,” katanya.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
“Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) cq Komisi Banding Merek,” bunyi nama tergugat.
Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan petitum gugatannya.
Hakim juga diminta penggugat untuk menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/tergugat Nomor 375/KBM/HKI 2022 Tanggal 8 September 2020.
“Mewajibkan tergugat DJKI untuk menerima permohonan pendaftaran merek ‘Gen Halilintar lukisan’ atas nama penggugat,” bunyi poin ketiga.
Kemudian, ayah Thariq Halilintar ini juga meminta hakim menghukum Kemenkumham dengan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
“Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi gugatannya. (mcr7/jpnn)