GenPI.co Sumsel - Aktris Nikita Mirzani kembali tersandung kasus hukum.
Belum selesai kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kini Nikita Mirzani tersandung kasus hukum yang sama.
Namun kali ini Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah kepada para wartawan, Rabu (7/9).
Nurul menyampaikan jika laporan tersebut terdaftar dengan nomor 0159/III/2022/Bareskrim/31/3/2022.
“Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” ujar Nurul di Mabes Polri dikutip dari JPNN.com, Rabu (7/9).
Shandy Purnamasari, kata Nurul, melaporkan Nikita Mirzani terkait unggahannya di media sosial periode 11-26 Maret 2022.
Pernyataan Nikita Mirzani para periode tersebut diduga selalu menjelek-jelekkan nama Shandy Purnama Sari beserta suaminya, Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana.
Akibatnya, nama baik kedua pasangan suami istri itu pun menjadi rusak.
“Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP,” kata Nurul.
Dari laporan tersebut, Nikita Mirzani dijerat UUD no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman penjara selama 4 tahun dan denda 750 juta.
Lalu, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Terakhir, Pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan dan denda Rp 4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (mcr31/jpnn)