Diduga Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam Dipenjara 15 Tahun

29 September 2022 21:00

GenPI.co Sumsel - Rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora diterpa prahara.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Billar.

Puncaknya, Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin melaporkan Rizky Billar tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

BACA JUGA:  Waduh! Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi, Ada Masalah Apa?

Atas laporan tersebut, Rizky Billar terjerat pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.

Dirinya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA:  Sikapnya Sudah Kelewatan, Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9).

"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Nurma kepada awak media.

BACA JUGA:  Bikin Surat Terbuka untuk Bjorka, Rizky Billar dan Rudy Salim Minta Ini

Lesti Kejora sendiri sudah memberikan bukti visum kepada penyidik.

"Semalam visum," kata Nurma.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami laporan dari Lesti Kejora.

Selain itu, polisi juga akan segera memanggil Rizky Billar untuk diminta keterangannya.

"Nanti penyidik yang minta keterangan," imbuhnya. (mcr31/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL