GenPI.co Sumsel - Rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora diterpa prahara.
Rizky Billar diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Billar.
Puncaknya, Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin melaporkan Rizky Billar tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terjerat pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
Dirinya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9).
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Nurma kepada awak media.
Lesti Kejora sendiri sudah memberikan bukti visum kepada penyidik.
"Semalam visum," kata Nurma.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami laporan dari Lesti Kejora.
Selain itu, polisi juga akan segera memanggil Rizky Billar untuk diminta keterangannya.
"Nanti penyidik yang minta keterangan," imbuhnya. (mcr31/jpnn)