GenPI.co Sumsel - Laporan pedangdut Lesti Kejora terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar mulai memasuki babak baru.
Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
Endra Zulpan menyebut, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Endra Zulpan.
Endra memaparkan jika UU tersebut mengatur tentang kekerasan fisik terhadap korban.
Selain itu, pihaknya juga memegang alat bukti lain termasuk visum.
Dengan demikian, Rizky Billar pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Endra Zulpan pun membeberkan rencana penyidik untuk memeriksa Rizky Billar sebagai tersangka.
Dirinya juga meyebut, penyidik juga akan menentukan penahanan Rizky Billar.
Penahanan Rizky Billar akan diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi atau Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi pada Rabu malam.
Pedangdut Lesti Kejora mengalami KDRT di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, 28 September 2022 pukul 01.51 WIB.
Ketika itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar diduga mendorong, membanting ke kasur, hingga mencekik leher hingga Lesti Kejora jatuh ke lantai.
Tak hanya itu, Rizky Billar diduga kembali mengulangi KDRT dengan menarik tangan Lesti Kejora ke arah kamar mandi pada pukul 09.47 WIB.
Kemudian, Lesti pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. (*)