Penangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara

31 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Sumsel - Aktris Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rabu (26/10).

Namun, surat permohonan tersebut langsung ditolak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar di Serang, Minggu (30/10).

BACA JUGA:  Kasusnya Bikin Deg-degan, Nikita Mirzani Pernah Diancam Dibunuh

JPU Kejari Serang, kata Rezkinil Jusar, menolak permohonan dengan berbagai pertimbangan.

"Soal penolakan tidak ada pemberitahuan, kecuali, bila permohonan tersebut dikabulkan baru kami keluarkan surat penangguhannya," ucapnya.

BACA JUGA:  Wow! Biaya Operasi Hidung Nikita Mirzani Sama dengan Harga 2 Mobil MPV

Meski demikian, Nikita Mirzani masih berpeluang  mengajukan permohonan penangguhan kembali.

"Kapan saja bisa dimohonkan, itu saja kuncinya. Tetapi, yang jelas untuk sekarang JPU belum bisa memberikan pertimbangan untuk menangguhkan," jelas dia.

BACA JUGA:  Kondisi Anak-anak Nikita Mirzani Dipertanyakan, Begini Jawabannya

Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan, Rabu (26/10).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, Kamis (27/10).

"Permohonan penangguhan sudah kami ajukan, itu, kan, hak seseorang," ucapnya.

Fahmi menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Pertama, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan Nikita Mirzani terlebih dahulu.

"Kemudian yang kedua, Nikita Mirzani sebagai ibu yang mempunyai tiga orang anak kecil," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL