GenPI.co Sumsel - Aktris Nikita Mirzani terancam hukuman dipenjara selama 12 tahun.
Dirinya terjerat kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Akibatnya, Nikita Mirzani pun ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun buka suara terkait kasus tersebut.
Menurutnya, pada pasal yang menjerat Nikita Mirzani ada Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yaitu Dito Mahendra.
Meski begitu, penerapan pasal tersebut harus disertai bukti kuat dari kerugian materiel akibat perbuatan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," kata Hotman di program Pagi Pagi Ambyar, dikutip dari JPNN.com, Rabu (2/11).
Sebelumnya Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra tentang dugaan pencemaran nama baik.
Dirinya harus mendekam di penjara selama 20 hari ke depan.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kasus dimulai saat Nikita Mirzani mengunggah tulisan di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. (jlo/jpnn)