Hotman Paris Kritik Pasal Zina, Sebut Cuma Ada di Indonesia

14 Desember 2022 12:00

GenPI.co Sumsel - Pengesahan pasal zina di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai meresahkan turis asing.

Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam program Pagi-Pagi di YouTube Trans TV Official pada Senin (12/12).

Pasal yang dimaksud Hotman Paris yaitu pasal 411 dan 412 tentang Zina dan Larangan Seks Luar Nikah.

BACA JUGA:  Hotman Paris Blak-blakan Soal Nikita Mirzani Terancam Dipenjara 12 Tahun

“Kalau kau hubungan intim nggak ada yang lapor, seolah kau bebas-bebas saja,” kata pengacara asal Sumatera Utara itu.

Bahkan, Hotman Paris menyebut aturan tentang zina dan larangan seks di luar nikah hanya berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Absen di Pernikahan Kaesang Pangarep, Hotman Paris Beber Alasannya

“Ini negara pertama di dunia yang ada pasal seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, pasal zina tersebut mendapat kritikan dari komunitas internasional.

BACA JUGA:  Dear Kaesang Pangarep, Ada Pesan Khusus dari Hotman Paris

“Makanya PBB sampai mengkritik, termasuk juga CNN,” ucap Hotman Paris.

Hotman Paris kembali menekankan jika pasal tersebut hanya ditemui di Indonesia.

“Belum pernah ada undang-undang di dunia, tanya ke Saudi Arabia yang agamanya kuat, nggak ada pasar di sana kalau hubungan intim masuk penjara,” pungkas Hotman Paris. (*)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL