Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Terancam Dipenjara 5 Tahun

12 Januari 2023 18:00

GenPI.co Sumsel - Aktor Ferry Irawan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

BACA JUGA:  Begini Respons Verrell Bramasta Usai Venna Melinda Alami KDRT

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto di Surabaya,Kamis (12/1).

"Adapun 6 (saksi) di antaranya adalah housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Dirmanto.

BACA JUGA:  Begini Kronologi KDRT yang Dialami Venna Melinda, Dramatis!

Dalam penyelidikannya, polisi mengecek rekaman CCTV serta menemukan seprai dan handuk dengan bercak darah di salah satu hotel.

"Beberapa sampel darah juga diambil penyidik. Kemarin sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:  Sempat Telepon Hotman Paris, Venna Melinda Curhat Begini

Ferry Irawan sendiri akan dipanggil penyidik Polda Jatim pada Senin (16/1).

"Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, aktris Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Minggu (8/1). (mcr23/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL