GenPI.co Sumsel - Aktris Nikita Mirzani terancam hukuman dipenjara selama 12 tahun.
Dirinya terjerat kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Akibatnya, Nikita Mirzani pun ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
BACA JUGA: Razman Terjerat Masalah Hukum, Hotman Paris Malah Bilang Begini
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun buka suara terkait kasus tersebut.
Menurutnya, pada pasal yang menjerat Nikita Mirzani ada Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yaitu Dito Mahendra.
BACA JUGA: Bela Mantan Sopir Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Senggol Sahroni hingga Hotman
Meski begitu, penerapan pasal tersebut harus disertai bukti kuat dari kerugian materiel akibat perbuatan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," kata Hotman di program Pagi Pagi Ambyar, dikutip dari JPNN.com, Rabu (2/11).
BACA JUGA: Panas! Hotman Paris dan Razman Nyaris Bercakar-cakaran di Depan Polisi
Sebelumnya Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News