GenPI.co Sumsel - Herman Mayori menyebut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza memerintahkan seseorang mengatur persentase uang jatah bagiannya dari setiap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muba.
Pernyataan itu dikatakan Mantan Kepala Dinas PUPR Muba ini saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur pada 2021 di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/6).
“Yang disebut mendapat perintah dari Bupati Dodi untuk mengatur persentase tersebut ialah Badruzzaman alias Acan,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Yoserizal.
BACA JUGA: Diduga Terima Suap Rp2,6 Miliar, Mantan Bupati Muba Bantah Keras
Hal itu ia ketahui langsung dari Dodi saat dirinya menanyakan masih berlaku atau tidaknya persentase uang jatah proyek di Dinas PUPR Muba untuk bupati yang sudah ada sejak dulu sebesar 10 persen.
Herman mengungkapkan, pertemuan keduanya tersebut terjadi sekitar Juni 2017, saat pertama kali Dodi menjabat sebagai Bupati Muba.
BACA JUGA: Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba
“Usai pelantikan beliau sebagai bupati sekitar Juni-Juli 2017, saya menanyakan mohon petunjuk, apakah yang seperti dulu (persentase uang jatah proyek) itu masih berlaku,” katanya.
“Pak Bupati tidak menjawab tapi, dia ngomong langsung teknisnya sama Badruzzaman alias Acan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir
Kemudian, Badruzzaman memanggil dirinya untuk memberitahukan jika persentase uang jatah proyek untuk bupati sebesar 10 persen masih berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News