Terima Suap Proyek, Mantan Bupati Muba Divonis Penjara 6 Tahun

Terima Suap Proyek, Mantan Bupati Muba Divonis Penjara 6 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa kasus penerimaan aliran dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex bersiap menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc.)

GenPI.co Sumsel - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex divonis pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR setempat pada 2021.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Yoserizal di ruang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (5/7) sore.

“Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Pembayaran uang pengganti tersebut wajib selesai selama sebulan.

BACA JUGA:  2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

Jika tidak mencukupi maka pengadilan akan melakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang atau diganti pidana penjara tambahan selama setahun.

Hakim menilai, pemberian vonis tersebut berdasarkan fakta hukum yang didapat dalam persidangan.

BACA JUGA:  JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan

Menurut hakim, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya