Vaksin Dosis Ke-3 Syarat CPNS dan PPPK OKU Ambil SK Pengangkatan

Vaksin Dosis Ke-3 Syarat CPNS dan PPPK OKU Ambil SK Pengangkatan - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin covid-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster covid-19 di Sentra Vaksin Hippindo SMESCO, Jakarta, Jakarta, Senin (7/3/2022). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta/rwa/pri)

GenPI.co Sumsel - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang baru dilantik diwajibkan divaksin dosis ketiga saat mengambil Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Hal itu dikatakan Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Selasa (5/7).

“Hal ini dilakukan mengingat masih banyak CPNS dan PPPK itu yang belum melakukan vaksinasi penguat atau booster,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cegah PMK, Ratusan Sapi Milik Peternak di OKU Divaksin

Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan stan fasilitas vaksinasi di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU.

“Jumlah dosis vaksin booster yang disiapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang dilantik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di OKU, Ini Lokasinya

Teddy mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 di Kabupaten OKU.

Selain itu, untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Kabupaten OKU yang masih tergolong rendah.

BACA JUGA:  Usai Menunggu Setahun, Ratusan CPNS dan P3K Pemkab OKU Dilantik

Karena itu, layanan vaksinasi tersebut bukan hanya untuk pegawai yang baru dilantik saja, namun juga terbuka untuk ASN lain yang mendapatkan vaksin booster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya