GenPI.co Sumsel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan menetapkan Al Haq sebagai aliran sesat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati di Palembang, Senin (1/8).
Amin menyebutkan jika penetapan tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 02/MUI-SS/VII/2022.
BACA JUGA: DPKP Palembang: Jumlah Hewan yang Divaksin Rabies Masih Sedikit
“Jemaah aliran Al Haq ini mengaku jihad fisabilillah namun sacara amaliahnya tidak mengindahkan syariat-syriat agama Islam itu sendiri,” ujarnya kepada GenPI.co Sumsel.
Menurutnya, ajaran Al Haq menyimpang dari syariat Islam karena memiliki bertujuan mencari keuntungan bisnis dengan kedok agama.
BACA JUGA: ASN Palembang Diimbau Berangkat Bekerja dengan Transportasi Umum
“Mereka mengaku tujuannya untuk jihad fisabilillah namun praktiknya seperti perusahaan yakni mencari dana dari umat,” paparnya.
Ia menilai, salah satu ajaran Al Haq yang paling mencolok dan tidak sesuai dengan syariat Islam yaitu tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
BACA JUGA: Warga Palembang Geger, Ada Mayat Pria Terapung di Sungai Sekanak
Para jemaah justru mengklaim nabi terakhir mereka yaitu nabi yang hanya berasal dari aliran Al Haq.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News