Langgar Perda, Puluhan PKL di Kawasan BKB Palembang Ditertibkan

Langgar Perda, Puluhan PKL di Kawasan BKB Palembang Ditertibkan - GenPI.co SUMSEL
Arsip - Seorang pedagang di kawasan Benteng Kuto Besak, Palembang, Sumatera Selatan mengangkut barang dagangannya dalam operasi kepatuhan protokol kesehatan mitigasi covid-19 oleh petugas gabungan yang meniadakan kerumunan di ruang publik, Jumat (1/1/2021). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

Penertiban itu dikonfirmasi Kepala Bidang Bina Ketertiban dan Masyarakat, Satpol PP Kota Palembang, Cerly Panggar Besi di Palembang, Jumat (5/8).

Pihaknya melakukan penertiban untuk mensterilkan kawasan BKB dari para PKL.

BACA JUGA:  Ryamizard Ryacudu: Putra Palembang Pernah Jadi Menteri Pertahanan

Sebab, kawasan BKB akan menjadi lokasi upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 pada Rabu (17/8).

Cerly menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan resmi kepada PKL melalui surat edaran dari Wali Kota Palembang.

BACA JUGA:  Kenalkan Budaya Daerah, Sumsel Gelar Pekan Adat di Palembang

Sebenarnya, para PKL memang dilarang beraktivitas di kawasan BKB.

Larangan itu berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palembang soal keberadaan Benteng Kuto Besak yang merupakan kawasan wisata ruang terbuka hijau.

BACA JUGA:  Diguyur Hujan Terus, Warga Palembang Diminta Waspada Bencana Alam

“Isi peraturan itu menyebutkan ruang terbuka hijau itu dilarang untuk menjadi tempat melakukan kegiatan usaha seperti PKL di Benteng ini,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya