Jual Miras Ilegal, Pemilik Toko Mebel di Palembang Ditangkap Polisi

Jual Miras Ilegal, Pemilik Toko Mebel di Palembang Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Personel Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menyusun barang bukti minuman keras yang disita dari seorang pelaku pemilik toko mebel di Palembang, Selasa (16/8/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pemilik toko mebel di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pemilik toko tersebut kedapatan menjual ratusan botol minuman keras ilegal.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Buru Pencuri Mesin ATM BRI, Polda Sumsel Terjunkan Tim Buser

Pelaku, kata dia, merupakan seorang pria berinisial H alias Aw (36), warga Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Polda Sumsel meringkus pelaku dalam operasi penggeledahan di toko mebel miliknya di Jalan Segaran, Palembang, Jumat (29/7).

BACA JUGA:  Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel

Pelaku menyimpan 849 botol miras golongan A, B dan C dari berbagai merek impor dan lokal diduga ilegal yang kini sudah disita Polda Sumsel.

“Diduga ilegal karena pelaku tidak mengantongi izin usaha menjual minuman keras atau alkohol dari pemerintah dan semuanya kami sita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

Aktivitas bisnis ilegal tersebut terungkap setelah polisi menelusuri salah satu akun media sosial yang menjual miras milik pelaku Aw.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya