Jual 7 Ton Solar Subsidi Ilegal, 3 Warga Muara Enim Diringkus Polisi

Jual 7 Ton Solar Subsidi Ilegal, 3 Warga Muara Enim Diringkus Polisi - GenPI.co SUMSEL
3 warga Kabuapten Muara Enim diringkus polisi karena menjual 7 ton solar subsidi secara ilegal. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko) P)

Kemudian polisi mendapatkan KP dan RR mengisi solar subsidi berulang kali dengan 2 truk Mitsubishi Diesel Colt di SPBU Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang.

Kedua tersangka mengelabui petugas SPBU dengan menggunakan beberapa plat nomor palsu, yaitu BG-8351-UR, BG-9205-T dan BN-8310-DI.

“Hingga Minggu (2/10) kami mengintai dan membuntuti mereka, tersangka ini mengisi penuh kendaraan mereka dengan solar, lalu pergi ke tempat penampungan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cicipi Durian Muara Enim, Gubernur Sumsel Langsung Jatuh Cinta

“Kemudian unit mobil lainnya pergi melakukan pengisian kembali di SPBU yang sama,” lanjutnya.

Apa yang dilakukan kedua tersangka, sama persis dengan yang dilakukan tersangka AWN.

BACA JUGA:  Simpan Tanggalnya, 28 Agustus Ada Festival Durian Muara Enim

Tersangka AWN juga mengisi solar berulang kali di SPBU setempat kemudian ditampung di gudang penyimpanan di Kecamatan Belimbing.

“Total barang bukti solar yang ditampung oleh 3 tersangka ini ada sebanyak 7 ton. Semuanya sudah kami sita yang sementara ini dititipkan ke pihak Asset 2 Pertamina Prabumulih,” kata dia.

BACA JUGA:  Resmi Dibuka, Museum Batu Bara Jadi Wisata Baru di Muara Enim

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku menjual kembali solar subsidi yang mereka beli dengan harga normal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya