Para tersangka pun menguburkan jasad korban menggunakan alat berat.
Usai membunuh korban, Sutrisno langsung melarikan diri ke Karawang.
Saat ini, polisi masih memburu I, A dan J yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: OKI Daftarkan 7 Warisan Budaya di Kekayaan Intelektual Komunal
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 1 ayat (1) No. 12 Tahun 1951. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News