GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap pengedar sabu-sabu berinisial Us (42), warga Kampung 8, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Musi Rawas Utara, AKP Joni Indrajaya di Rupit, Sabtu (26/11).
Personel Resnarkoba menangkap Us di kawasan permukiman Suku Anak Dalam, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit.
BACA JUGA: Pekan Pertama November 2022, Kasus Narkoba di Sumsel Bertambah
Saat ini, Us sedang diperiksa lebih lanjut di Markas Polres Musi Rawas Utara.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga Suku Anak Dalam.
BACA JUGA: Kapolda Sumsel Beri Peringatan Tegas ke Anak Buahnya Soal Narkoba
Mereka menduga adanya transaksi jual beli narkoba di desa mereka dalam beberapa bulan terakhir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah tas warna hitam, 1 dompet berisi Rp 3,09 juta, uang Rp 230 ribu, dan 2 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
BACA JUGA: Oknum Pelajar SMA di OKU Terlibat Narkoba, Kadisdik Sumsel Tegas
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News