Kabar Baik! UMP Sumsel Naik 8,26 Persen, Jadi Sebegini

Kabar Baik! UMP Sumsel Naik 8,26 Persen, Jadi Sebegini - GenPI.co SUMSEL
Upah Minimum Provinsi alias UMP Sumatera Selatan naik 8,26 persen menjadi Rp 3,4 juta. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Pihaknya melarang perusahaan mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Nilai UMP ini pun menjadi acuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lainnya.

“UMP bisa lebih tinggi seperti Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Ogan Komering Ulu Timur dan Muara Enim,” tutupnya. (Antara)

BACA JUGA:  1.000 Pekerja Sektor Informal di Palembang Dapat Jaminan BPJS TK

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya