Pihaknya melarang perusahaan mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Nilai UMP ini pun menjadi acuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lainnya.
“UMP bisa lebih tinggi seperti Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Ogan Komering Ulu Timur dan Muara Enim,” tutupnya. (Antara)
BACA JUGA: 1.000 Pekerja Sektor Informal di Palembang Dapat Jaminan BPJS TK
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News