Disnakertrans Usulkan UMK di OKU Timur Naik 7,63 Persen

Disnakertrans Usulkan UMK di OKU Timur Naik 7,63 Persen - GenPI.co SUMSEL
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, mengusulkan UMK naik 7,63 persen. (Foto: ANTARA/REUTERS/Kham/pras/djo)

GenPI.co Sumsel - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, diusulkan naik 7,63 persen pada 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur, Elfian Syawal di Martapura, Minggu (4/12).

Artinya, UMK OKU Timur pada 2023 diusulkan naik dari Rp 3.182.655 menjadi Rp 3.464.303 per bulan.

BACA JUGA:  Pemilik Gudang Penampung Solar Subsidi di OKU Timur Diburu Polisi

"Usulan kenaikan UMK ini sudah kami sampaikan ke ke Gubernur Sumsel, Herman Deru beberapa waktu lalu," katanya.

Usulan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan OKU Timur bersama pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja pada Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Palembang di OKU Timur

Pihaknya menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di OKU Timur untuk menghitung usulan UMK 2023.

"Dari hasil rapat tersebut mayoritas setuju kenaikan 7,63 persen dari upah sebelumnya," jelasnya. (Antara)

BACA JUGA:  Nekat Jual Kosmetik Ilegal di OKU Timur, 3 Orang Ditangkap Polisi

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya