Duh! Kakek TG Cabuli Anak 10 Tahun di Palembang Sampai 5 Kali

Duh! Kakek TG Cabuli Anak 10 Tahun di Palembang Sampai 5 Kali - GenPI.co SUMSEL
Kakek TG mencabuli seorang anak 10 tahun di Kota Palembang, Sumatera Selatan hingga 5 kali. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/23)

GenPI.co Sumsel - Seorang kakek di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kakek tersebut berinisial TG (69), warga Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Selasa (3/1).

BACA JUGA:  Tega! Ayah Cabuli Anak Kandungnya yang Disabilitas di Palembang

"Setelah menjalani pemeriksaan sejak 30 Desember 2022 di Mapolda, kakek TG saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban AS, yang masih berusia 10 tahun," kata dia.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:  Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 Tahun

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa orang tua dan rekan korban sebagai saksi pada Senin (2/1).

Ibu korban, Rita, mengungkapkan jika tersangka TG diduga telah mencabuli putrinya sebanyak 5 kali berturut-turut pada 19-24 Desember 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Gratiskan 2 Rute Angkutan Feeder LRT Palembang Hingga Akhir 2023

"Ya, perbuatan tak tercela itu semuanya dilakukan tersangka dalam toilet masjid di Jalan Harun Sohar, Sukodadi saat korban belajar mengaji di sana (masjid)," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya