Dalam 3 bulan, polisi berhasil menemukan keberadaan kebun ganja yang berada di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.
Setelah itu, 30 personel Polres Empat Lawang didampingi 2 petugas Satpol PP desa setempat melakukan penyergapan pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, tersangka menyambut polisi dengan keluar dari pondoknya sambil membawa senapan angin laras panjang dengan posisi siap menembak.
BACA JUGA: Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Sopir BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Palembang
Dengan responsif, polisi lebih dahulu melumpuhkan tersangka dengan mengenai pinggang sebelah kanan.
“Luka tembakan itu tidaklah parah, lalu polisi memborgol tangan RI dan ditempatkan di dalam pondok dengan penjagaan 5 polisi bersama 2 petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lainnya melakukan penyisiran kebun,” katanya.
BACA JUGA: Jual Senjata Api Rakitan di Palembang, Panji Ditangkap Polisi
Polisi pun langsung mencabut dan memusnahkan dengan cara membakar 500 pohon ganja yang siap panen pada 1 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat sedang melakukan pemusnahan ganja, polisi mendengar teriakan dari petugas Satpol PP berinisial C jika pelaku kabur ke arah jurang di balik bukit.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Palembang
"Pelaku kabur dengan tangan diborgol dan luka di pinggang, polisi di lapangan kurang memantau tersangka sebab jarak dari tempat pemusnahan ke pondok itu sekitar 200 meter,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News