“Total nilai kerugian yang dialami korban atas pencurian puluhan ponsel Iphone tersebut mencapai Rp 1 miliar,:” kata dia.
Dalam pelariannya, para tersangka sudah menjual 2 Iphone Promax 13 (128 GB), Iphone Promax 13 (256 GB), Iphone Promax 14 (128 GB).
Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Jawa Barat, untuk menelusuri jaringan penadah Iphone hasil curian tersebut.
BACA JUGA: Gerai Elektronik di Palembang Indah Mal Kecurian, 46 Iphone Raib
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 Iphone yang belum dijual beserta uang tunai Rp 24,9 juta diduga hasil dari penjualan Iphone curian, 1 tas ransel warna cokelat, 1 tang, dan 1 linggis warna biru.
Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Polisi Tepis Kabar Tembak Mati Pemilik Kebun Ganja di Empat Lawang
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News