BPPD: Papan Reklame Individu di Palembang Perlu Dikaji Ulang

BPPD: Papan Reklame Individu di Palembang Perlu Dikaji Ulang - GenPI.co SUMSEL
Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. (Foto: ANTARA/ Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Pemasangan papan-papan reklame oleh individu atau organisasi di kawasan strategis Kota Palembang, Sumatera Selatan, perlu dikaji ulang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan di Palembang, Kamis (19/1).

"Kami telah mengusulkan kepada Wali Kota Palembang agar papan-papan reklame yang bersifat individu atau organisasi terpasang di kawasan strategis perlu dikaji ulang untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkot Palembang Naikkan Target PAD 2023 Jadi Rp 1,2 Triliun

Pasalnya, pemasangan papan reklame non bisnis tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan pajak reklame Palembang.

"Kalau papan reklame yang bersifat individu atau organisasi belum ada aturannya dikenai pajak, dan hanya membayar sewa tempat penyedia papan ke pihak ketiga. Padahal kawasan-kawasan strategi berpotensi memberi pemasukan pajak reklame jika pemasangan reklame secara bisnis seperti iklan bisnis," katanya.

BACA JUGA:  Lampaui Target! PAD Kota Palembang Capai Rp 1,16 Triliun

Saran tersebut dilontarkan karena capaian pemasukan pajak reklame Palembang baru mencapai 89 persen atau sekitar Rp 32 miliar pada 2022.

"Dari 11 item pemasukan pajak untuk PAD Kota Palembang sebenarnya pajak reklame itu menjadi salah potensi pemasukan terbesar jika papan-papan reklame bisnis bisa banyak terpasang di kawasan strategis itu," jelasnya.

BACA JUGA:  Palembang Optimistis Kejar Target PAD Rp1,070 Triliun Tahun Ini

Meski demikian, penertiban papan-papan reklame non bisnis bukan merupakan tanggung jawab pihaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya