3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemprov Sumsel

3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemprov Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Fandie Hasibuan (kanan). (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sumsel)

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menetapkan 3 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di atas aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan seluas 11,648 hektare.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Kejari Palembang, Fandie Hasibuan di Palembang, Rabu (15/3).

Ketiga tersangka yaitu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang berinisial Ms, Lurah Talang Kelapa berinisial AM, dan pihak swasta berinisial Tr.

BACA JUGA:  430 TKI Asal Sumsel Berangkat ke 9 Negara Selama 2022

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melengkapi alat bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli.

Sebelumnya, penyidik memeriksa 33 saksi dari pegawai Pemerintah Kelurahan Talang Kelapa dan pegawai BPN Palembang.

BACA JUGA:  Begini Penilaian Erick Thohir Terkait Persiapan Sumsel Gelar Piala Dunia U-20

Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang.

"Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (14/3) malam, sampai penyidik merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diadili di persidangan," kata dia.

BACA JUGA:  Pemprov Sumsel: Renovasi Stadion Gelora Sriwijaya Selesai Akhir Maret 2023

Sebelumnya, Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H. Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang sejak 1983.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya