Kemenkumham: 1.302 Warga Sumsel Daftar Kekayaan Intelektual

Kemenkumham: 1.302 Warga Sumsel Daftar Kekayaan Intelektual - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual (KI).

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Selasa (23/5).

Pihaknya mencatat, sebanyak 1.302 warga mendaftar KI di Kanwil Kemenkumham Sumsel sejak Januari-Mei 2023.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Narapidana ke Lapas Nusakambangan

"Hingga 20 Mei 2023 jumlah permohonan KI mencapai 1.302 terdiri Cipta 976 pemohon, Merek 297 pemohon, Paten enam pemohon, Desain Industri 10 pemohon, dan KI Komunal 13 pemohon," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi pendaftaran KI kepada pelaku usaha, pelaku seni, perguruan tinggi, hingga mendorong, bersinergi, dan turun bersama dengan pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA:  Kemenkumham: 63 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Natal

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menggelar seminar terkait pengelolaan royalti di bidang literasi, DJKI mendengar bersama mahasiswa, UMKM, dan civitas akademika perguruan tinggi, serta Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC).

Kemudian, sosialisasi layanan KI lainnya serta promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, sosialisasi One Village One Brand (OVOB) dan kawasan karya cipta.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Deportasi Sejumlah WNA, Begini Kasusnya

Ada juga fasilitasi pendaftaran KI yang diikuti oleh pelaku usaha, tokoh budaya, pelaku seni, pemda, perguruan tinggi, dan instansi terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya