PT Palembang Menangkan KAI Atas Gugatan Lahan di Stasiun Lahat

PT Palembang Menangkan KAI Atas Gugatan Lahan di Stasiun Lahat - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Rangkaian kereta api sedang melaju di rel. (Foto: ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)

GenPI.co Sumsel - Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam upaya banding atas gugatan aset tanah Stasiun Sukacinta di Desa Suka Marga, Desa Payo, dan Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Hal itu disampaikan Manajer Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Selasa (23/5).

”Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT KAI atas upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan aset tanah perusahaan seluas 900 x 60 meter oleh 18 penggugat,” kata Aida.

BACA JUGA:  KAI Palembang: 39.105 Pemudik Berangkat dari Stasiun Kertapati

Sebelumnya PT KAI memenangkan perkara gugatan perdata terhadap 18 penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

PN Lahat sendiri telah memutuskan untuk memenangkan PT KAI Divre III Palembang dalam berkas perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht.

BACA JUGA:  Tiket Lebaran Dapat Dibeli Mulai 26 Februari, Kata KAI Palembang

Hakim menilai jika para penggugat tidak dapat membuktikan dasar hukum kepemilikan meskipun mereka menganggap telah menguasai tanah tersebut lebih dari 20 tahun.

Sedangkan PT KAI mampu menunjukkan bukti kepemilikan melalui grondkaart dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:  KAI Palembang Sebut 76 Persen Tiket Kereta Api Habis Terjual

Usai PN Lahat memenangkan PT KAI, 18 penggugat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara nomor 18/PDT/2023/PT PLG pada 11 Januari 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya