Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Pasar Tradisional Muba

Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Pasar Tradisional Muba - GenPI.co SUMSEL
Barang bukti obat ilegal tak memiliki izin edar yang disita Polda Sumatera Selatan di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (24/5/2023). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga mengedarkan obat ilegal di pasar tradisional Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (24/5).

Penangkapan bermula saat personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus menggelar operasi ke sejumlah pasar tradisional.

BACA JUGA:  Jatuh di Sungai Lilin Muba, Penumpang Kapal Jukung Ditemukan Tewas

Operasi tersebut merupakan respons kepolisian terhadap aduan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal di kawasan Sekayu, Musi Banyuasin.

“Dari pengembangan diketahui obat-obatan tersebut adalah milik pria berinisial AS, sekaligus pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti. AS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti dan keterangan saksi,” kata dia.

BACA JUGA:  Seorang Penumpang Kapal Motor Jatuh dan Hilang di Sungai Lilin Muba

Dari tangan AS, pihaknya menyita 70.830 saset obat ilegal yang tersimpan dari sebuah rumah di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Muba, Rabu dini hari.

Kepada polisi, AS sudah mengedarkan obat tanpa izin edar tersebut selama 10 tahun terakhir dengan menargetkan pasar tradisional di Sekayu, Muba.

BACA JUGA:  Waspada! Giliran Wilayah Muba Berpotensi Dilanda Hujan Petir

“AS mendatangkan obat tersebut dari Cilacap, Jawa Tengah dibantu rekannya berinisial SB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya