Dari Layanan AHU, Kemenkumham Sumsel Dapat PNBP Rp 6,2 Miliar

Dari Layanan AHU, Kemenkumham Sumsel Dapat PNBP Rp 6,2 Miliar - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/22)

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan menerima 74.591 permohonan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) memasuki semester pertama 2023.

Permohonan tersebut meliputi 1.347 pemohon pendaftaran perseroan, 889 pemohon perseroan perorangan, 78 pemohon perkumpulan, 25 pemohon yayasan, dan 1.343 pemohon pendaftaran CV.

Kemudian, 9 pemohon pendaftaran firma, 13 pemohon persekutuan perdata, dan 69.108 pemohon pendaftaran fidusia.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Luncurkan Aplikasi E-Mawas, Bantu Pengawasan Internal

Lalu, 315 pemohon pendaftaran perubahan fidusia, 643 pemohon penghapusan fidusia, 70 pemohon pendirian koperasi, serta 106 pemohon perubahan koperasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Kamis (8/6).

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana

"Penerimaan negara dari layanan AHU tersebut mengalami peningkatan sekitar lima persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Ilham.

Dari layanan AHU selama Januari-Juni 2023, Kemenkumham berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp 6,2 miliar.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 1.302 Warga Sumsel Daftar Kekayaan Intelektual

"Penerimaan negara dari layanan AHU tersebut mengalami peningkatan sekitar 5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya