GenPI.co Sumsel - Truk angkutan barang non pangan yang beroperasi di Kota Palembang mulai dihentikan.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Sabtu (30/4).
Harnojoyo mengatakan hal itu untuk merealisasikan aturan pembatasan operasional selama arus mudik Idulfitri 1443 Hijriah oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Keamanan dan Keselamatan Pemudik di Kota Palembang Dijamin Polisi
Aturan tersebut kemudian diturunkan lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan.
“Truk angkutan barang nonpangan itu dilarang beroperasi sementara untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran,” ujarnya.
BACA JUGA: H-3 Lebaran, KAI Palembang Angkut 11.306 Penumpang
Sejak beberapa hari lalu, pihaknya sudah menyosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik ataupun penyedia jasa angkutan besar dan truk angkutan batubara di Kota Palembang.
Pihaknya juga sempat memberikan toleransi bagi yang sudah terlanjur melintas namun belum sampai ke tempat tujuan.
BACA JUGA: Lezatnya Kue Gandus, Kuliner Palembang dengan Topping Unik
Sehingga, penindakan terhadap truk yang masih beroperasi mulai efektif Sabtu dari yang semestinya efektif sejak Kamis (28/4) kemarin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News