Kenakan Tarif Parkir Bus Rp100 Ribu, JT Ditangkap Polda Sumsel

Kenakan Tarif Parkir Bus Rp100 Ribu, JT Ditangkap Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
TS (37), juru parkir liar nekat menetapkan tarif parkir bus pariwisata di kawasan Monpera, Kota Palembang hingga Rp100.000 ditangkap Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - TS (37), juru parkir liar nekat menetapkan tarif parkir bus pariwisata di kawasan Monpera, Kota Palembang hingga Rp100.000.

Personel Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan pun langsung menangkap pelaku karena meresahkan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (16/5).

BACA JUGA:  Viral Layangan Putus Versi ASN, Polda Sumsel Panggil Sang Suami

“Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan perbuatannya yang resahkan warga,” ujarnya.

TS merupakan warga Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

BACA JUGA:  400 Kendaraan Lewati GT Kramasan Setiap 1 Jam, Kata Polda Sumsel

Saat ditangkap pada Senin siang, tangan TS diborgol dan tertunduk lemas ketika digiring ke Mapolda Sumsel.

Ketika ditangkap, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.

BACA JUGA:  Menegangkan! Aksi Ditpolairud Polda Sumsel Ringkus Kapal Hantu

Perbuatan pelaku terungkap usai aksinya direkam pemandu wisata setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya