Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!

Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh! - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa Alex Noerdin memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dicecar sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang itu, majelis hakim bertanya kepada Alex Noerdin sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019.

Pertanyaan yang keluar dari majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal, salah satunya mengenai status rangkap jabatan Direktur PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:  Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya

“Apakah Saudara (Alex Noerdin) mengetahui Direktur PDPDE merangkap jabatan, lalu apa dasarnya Anda saat itu memperbolehkannya?” ujar hakim Yoserizal di Ruang Sidang Utama PN Palembang, Selasa (17/5).

Pertanyaan tersebut diajukan hakim kepada Alex Noerdin selaku mantan Ketua Dewan Pengawas PDPDE.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin

Sebab, dalam kasus tersebut menjerat tiga mantan direktur PDPDE yang Alex Noerdin tunjuk.

Masing-masing yaitu terdakwa A. Yaniarsyah Hasan, Caca Ica Saleh S, dan Muddai Madang.

BACA JUGA:  Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim

Dalam kasus ini, Alex Noerdin juga berstatus sebagai terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya