GenPI.co Sumsel - Tak lama lagi, masyarakat Kota Prabumulih dapat membuat paspor dan dokumen keimigrasian di Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) setempat.
Persiapan Kantor UKK Prabumulih tersebut juga sudah hampir rampung.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Herdaus di Palembang, Kamis (19/5).
BACA JUGA: Gelar Apel Pegawai Kemenkumham Sumsel, Yasonna: Fokus Kerja Lagi!
“Saya bersama Sekda Prabumulih, Elman, Selasa (19/5) meninjau langsung lokasi kantor di lantai tiga pasar tradisional modern (PTM) dua samping mal pelayanan publik,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi keinginan Pemerintah Kota Prabumulih untuk memiliki Kantor UKK.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Langsung Bebas kepada 53 WBP
Dengan adanya kantor itu, masyarakat dan pekerja asing di Kota Prabumulih tak perlu lagi pergi ke Palembang untuk membuat paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
“Setelah melihat persiapan kantor yang hampir rampung, Kakanwil Harun Sulianto menginstruksikan agar segera dibuatkan laporan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” jelasnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Beri 73 Narapidana Anak Remisi Khusus Lebaran
Herdaus mengatakan, UKK merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Induk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News