10 Anggota Nonaktif DPRD Muara Enim Divonis Penjara 4 Tahun

10 Anggota Nonaktif DPRD Muara Enim Divonis Penjara 4 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Sidang putusan terhadap 10 orang anggota DPRD Muara Enim nonaktif atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 10 anggota nonaktif DPRD Kabupaten Muara Enim divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Mereka dihukum atas kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Para anggota nonaktif DPRD Muara Enim itu, antara lain Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif 4 Tahun Penjara

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan di PN Palembang, Rabu (25/5).

“Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepala Kesbangpol Sumsel Ditunjuk Jadi Plh Bupati Muara Enim

Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp300 juta, Rp250 juta, dan Rp200 juta selambat-lambatnya selama sebulan.

“Termasuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama dua tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai,” katanya.

BACA JUGA:  2 Begal Beraksi di Muara Enim, Pegawai Minimarket Jadi Korbannya

Hukuman yang diberikan tersebut, berdasarkan dari pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya