Polisi Ungkap Praktik Rumah Industri Miras Oplosan di Palembang

Polisi Ungkap Praktik Rumah Industri Miras Oplosan di Palembang - GenPI.co SUMSEL
Tersangka kasus rumah industri pembuatan minuman keras oplosan berinisial AM dihadirkan polisi dalam ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (27/5/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap praktik rumah industri pembuatan minuman keras oplosan di Kota Palembang dengan wilayah edar antarprovinsi.

Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M. Barly Ramadhani di Palembang, Jumat (27/5).

Rumah industri pembuatan miras oplosan tersebut berada di Jalan Perjuangan, Blok Q No. 208, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Sumsel Selidiki Kasus Pengganda Identitas Mobil

“Rumah industri ini sudah di bawah pengintaian aparat kami sejak beberapa pekan terakhir, bermula dari pelaporan warga yang resah maraknya miras,” tuturnya.

Barly menyebutkan, praktik rumah industri pembuatan miras oplosan tersebut diungkap setelah Unit IV Subdit I Tipid Indagsi menangkap tersangka AM.

BACA JUGA:  Antisipasi Aksi Teroris, Polda Sumsel Bentuk Kompi Respons Cepat

“Tersangka ini diduga sebagai produsen/pembuat miras oplosan itu, ia tertangkap tangan dalam operasi penyergapan sedang memproduksi miras di rumah itu, Kamis (19/5) sore,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 479 botol Mansion House Vodka, 236 botol Mansion House Whisky.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba Meningkat, Polda Sumsel Bakal Kerja Keras

Kemudian empat paket label Mansion House Whisky dan Vodka, satu alat pres botol minuman, 100 botol minuman kosong, dan satu alat cap kode batang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya