GenPI.co Sumsel - Sejumlah klub Liga 1 Indonesia 2022-2023 meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI meninjau kembali lisensi minimal pelatih fisik dan pelatih kiper.
Permintaan klub itu diungkapkan Direktur Operasional PT LIB Sudjarno di Gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).
Sudjarno menyebutkan jika lisensi minimal pelatih fisik dan pelatih kiper di Liga 1 Indonesia bisa saja berubah.
“Kami sedang mendiskusikannya dengan PSSI. Nanti tergantung PSSI keringanannya seperti apa,” tuturnya.
Menurutnya, alasan yang dapat digunakan untuk penyesuaian lisensi seperti lisensinya belum keluar atau sedang menjalani kursus.
Sekali lagi, ia menekankan jika PSSI-lah yang akan mengambil keputusan.
Sudjarno juga menegaskan jika pihaknya hanya akan memberlakukan penyesuaian terhadap lisensi pelatih fisik dan kiper.
Sedangkan lisensi lainnya, termasuk pelatih kepala tim utama tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
“Terkait lisensi AFC Pro untuk pelatih tim utama, itu tidak berubah,” katanya.
Dalam Pasal 33 Regulasi Liga 1 Indonesia 2022-2023 menyebutkan, untuk menjadi pelatih kepala di tim, harus memiliki sertifikat AFC Pro atau UEFA Pro yang dilengkapi dokumen Recognition of Experience and Current Competence (RECC).
Selanjutnya, asisten pelatih wajib memiliki sertifikat AFC A yang juga disertai dokumen RECC.
Sedangkan untuk pelatih fisik, minimal harus mengantongi sertifikat AFC B dan RECC.
Kemudian pelatih kiper harus menunjukkan lisensi AFC C, RECC dam diploma kiper level satu atau kiper B. (Ant)