Syarat Vaksinasi Covid-19 di Liga 2 Bisa Berubah, Kata Dirut LIB

Syarat Vaksinasi Covid-19 di Liga 2 Bisa Berubah, Kata Dirut LIB - GenPI.co SUMSEL
Logo PT Liga Indonesia Baru (LIB). (Foto: ANTARA/HO-PT Liga Indonesia Baru/pri)

GenPI.co Sumsel - Syarat wajib vaksinasi covid-19 dosis kedua untuk klub, ofisial dan penonton Liga 1 2022-2023 bisa saja berubah menjadi wajib vaksin dosis ketiga (booster).

Kondisi itu disampaikan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita kepada ANTARA di Jakarta, Senin (18/7).

“Kalau memang pemerintah menyatakan harus booster, maka itu wajib diberlakukan tanpa kecuali,” ujarnya.

BACA JUGA:  LIB Sebut Kontribusi Komersial Klub Liga 1 Dibahas Tatap Muka

Aturan wajib vaksinasi dosis kedua tercantum dalam Pasal 53 Regulasi Liga 1 Indonesia 2022-2023.

Namun, aturan tersebut dapat berubah sesuai dengan permintaan Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:  PT LIB Tetapkan Jadwal Liga 1 Musim 2022, Selesai April 2023

“Kalau ada arahan ke sana, regulasi bisa direvisi,” sebutnya.

Keputusan terkait vaksinasi covid-19 di Liga 1 2022-2023 diputuskan dalam rapat koordinasi PSSI, LIB dan pemerintah Indonesia, Senin (19/7) di Jakarta.

BACA JUGA:  PT LIB Siapkan Jadwal Liga 2 2022, Dimulai Agustus atau September

Pihak pemerintah tersebut, meliputi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya