Diisukan Kerja Sama dengan Judi Online, LIB: Kami Patuh Peraturan!

23 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Sumsel - PT Liga Indonesia Baru (LIB) membantah isu yang beredar jika mereka bekerja sama dengan perusahaan judi ketika menjalankan Liga 1 2022-2023.

Bantahan itu disampaikan Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8).

“PT LIB tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara,”

BACA JUGA:  LIB Sebut Kontribusi Komersial Klub Liga 1 Dibahas Tatap Muka

Akhmad Hadian membantah pernyataan tersebut usai LIB jadi salah satu pihak yang dilaporkan ke Mabes Polri, Selasa (22/8).

Sejak awal, kata Akhmad Hadian, LIB sudah berkomunikasi dengan seluruh tim peserta Liga 1 2022-2023 terkait sponsor.

BACA JUGA:  LIB Guyur Klub Liga 1 Rp550 Juta per Bulan, Tetapi Ada Syaratnya

LIB menyampaikan pemberitahuan resmi ke seluruh klub lewat surat bernomor 103/LIB/II/2020.

Pada surat tersebut, LIB tidak memberikan izin bagi klub peserta untuk bekerja sama komersial dengan produk yang berkaitan dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.

BACA JUGA:  Tolak Tunda Laga PSM, Keputusan LIB Disorot Tajam Pengamat

Atas laporan tersebut, LIB akan segera memanggil tiga klub yang dilaporkan untuk meminta klarifikasi.

“Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Selain LIB dan PSSI ada tiga klub Liga 1 yang dilaporkan terkait judi online, yaitu Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC.

Persikabo 1973 disponsori SBOTOP, PSIS didukung oleh Skore88.news yang diyakini sebagai situs judi Skore88, Arema juga bekerja sama dengan Bola88.fun yang diduga terhubung dengan rumah judi Bola88.

Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan jika laporan dari Rio Johan Putra, seorang akademisi sekaligus pencinta sepak bola Rio Johan Putra sudah diterima Bareskrim Polri.

Rio melaporkan dugaan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

Dugaan tersebut tercantum pada Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHP.

Terkait kasus tersebut, IPW berharap Polri memproses kasus judi online yang dianggap merusak moral bangsa. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL